Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kramat, Jagakarsa, Ciganjur
Tokoh Terkait
Kisah Gus Dur Gagal Nyapres 2004, Gugat IDI dan KPU Rp 1 Triliun
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Gus Dur pernah menjadi Presiden RI keempat hasil keputusan MPR pada tahun 1999. Namun pada tahun 2004, Gus Dur malah dinyatakan gagal nyapres karena alasan kesehatan.
Gus Dur yang bernama lengkap Abdurrahman Wahid ini menjadi Presiden RI keempat antara 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.
Namun karena tak lolos tes kesehatan pada tahun 2004, Gus Dur dinyatakan gagal maju capres berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim.
Pilpres 2004 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden pertama yang digelar langsung sejak Indonesia merdeka.
Pada Mei 2004, KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud Ibrahim tidak lolos tes kesehatan.
-
Mencekam dan Penuh Haru, Kesaksian Alissa Wahid Detik-detik Pelengseran Gus Dur dari Kursi Presiden
Pilpres 2004 pun akhirnya diikuti lima paslon capres cawapres antara lain Megawati – Hasyim Muzadi, Wiranto – Solahuddin Wahid, Amien Rais – Siswono Yudhohusodo, SBY – Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz – Agum Gumelar.
Dan usai putaran kedua, SBY-JK menang mengalahkan pasangan Mega-Hasyim.
Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres menyebut keputusan tak lolosnya Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU.
Anas menyebut, keputusan tak lolosnya Gus Dur berlandaskan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.
Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Gus Dur Gugat Rp 1 Triliun
Gus Dur yang pernah menjabat presiden ini tak terima dengan keputusan tersebut. Dia kemudian menggugat KPU dan IDI ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Gus Dur, keputusan KPU jelas melanggar undang-undang, utamanya UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat.
Dia mengatakan, pelanggar kedua UU tersebut bisa dihukum 10 tahun penjara. Sebab masing-masing UU ancaman hukumannya lima tahun.
“Itu kalau penuh. Saya merasa yang bersangkutan paling dihukum lima tahun. Baguslah, biar tinggal pake kolor semua,” kata Gus Dur kala itu.
Lima bulan kemudian, yakni pada 12 Oktober 2004, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Gus Dur.
Menurut majelis, kewenangan PN Jakarta Pusat sebatas menyangkut perdata, yang akan dilihat dari sisi kebenaran formal. Dengan demikian yang akan diperiksa apakah tergugat I (KPU) dan tergugat II (PB IDI) dan turut tergugat (Depkes). Majelis menguji gugatan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Keluarga Gus Dur Golput
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memenuhi janjinya untuk tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan presiden putaran kedua pada hari pemungutan suara 20 September 2004.
Gus Dur bukannya mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia malah pergi meninggalkan kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan ke kantor PBNU di kawasan Kramat Jakarta Pusat.
Gus Dur terdaftar sebagai pemilih di TPS 54, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.
Ia terdaftar sebagai pemilih dengan nomor urut 155.
Tidak hanya Gus Dur, langkah golput ini juga diikuti istrinya, Shinta Nuriyah dan dua orang putrinya, Inayah Wulandari Rahma dan Zannuba Arifah Chapsoh atau biasa dipanggil Yenny.
Adapun alasan keluarga Gus Dur golput adalah untuk memprotes kesewenang-wenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghalangi hak politik seorang warga bangsa.
Tidak hanya Gus Dur dan keluarganya yang golput, sejumlah orang yang bekerja di rumah mantan presiden itu juga melakukan langkah serupa.
Mereka yang tidak menggunakan hak pilih nampak mengenakan kaos putih bergambar Gus Dur dan bertuliskan “Ikut Gus Dur, Ya…Golput!”. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)