Sentimen
Negatif (57%)
8 Mei 2023 : 14.27
Partai Terkait

Minta Pemilu Ditunda, Partai Prima Kasasi ke MA!

8 Mei 2023 : 21.27 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Minta Pemilu Ditunda, Partai Prima Kasasi ke MA!
Jakarta -

Partai Prima sempat dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hasil menunda pemilu 2024. Namun putusan itu dianulir di tingkat banding. Partai Prima kini ambil ancang-ancang mengajukan kasasi.

"Prima akan lakukan kasasi atas putusan tersebut. Materinya telah disiapkan," kata Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus kepada wartawan, Senin (8/5/5/2023).

Sikap kasasi itu dilakukan setelah KPU memutuskan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hal itu sesuai surat KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam surat itu, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.

-

-

Nah, dalam permohonan kasasi itu, Partai Prima tetap dalam petitumnya agar Pemilu 2024 ditunda.

"Bahasanya menghentikan proses/tahapan pemilu," kata Wakil Ketua Partai Prima, Alif Akmal saat dihubungi terpisah.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima dan menunda pemilu 2024. Berikut amar putusannya:

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Putusan di atas lalu dianulir oleh PT Jakarta, dengan amar:

Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;

Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Simak juga Video: Momen Petinggi PKS Jalan Kaki ke KPU Daftarkan Caleg 2024

[-]

(asp/zap)

Sentimen: negatif (57.1%)