Minta Pemilu Ditunda, Partai Prima Kasasi ke MA!
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Partai Prima sempat dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hasil menunda pemilu 2024. Namun putusan itu dianulir di tingkat banding. Partai Prima kini ambil ancang-ancang mengajukan kasasi.
"Prima akan lakukan kasasi atas putusan tersebut. Materinya telah disiapkan," kata Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus kepada wartawan, Senin (8/5/5/2023).
Sikap kasasi itu dilakukan setelah KPU memutuskan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hal itu sesuai surat KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam surat itu, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
Nah, dalam permohonan kasasi itu, Partai Prima tetap dalam petitumnya agar Pemilu 2024 ditunda.
"Bahasanya menghentikan proses/tahapan pemilu," kata Wakil Ketua Partai Prima, Alif Akmal saat dihubungi terpisah.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima dan menunda pemilu 2024. Berikut amar putusannya:
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan di atas lalu dianulir oleh PT Jakarta, dengan amar:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Simak juga Video: Momen Petinggi PKS Jalan Kaki ke KPU Daftarkan Caleg 2024
[-]
(asp/zap)Sentimen: negatif (57.1%)