Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2022 : 08.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Kulon Progo

Kasus: HAM

KUHP Dikritik Warga Sendiri Hingga Luar Negeri, Indonesia Jadi Negara Berbahaya Dikunjungi?

8 Des 2022 : 15.47 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

KUHP Dikritik Warga Sendiri Hingga Luar Negeri, Indonesia Jadi Negara Berbahaya Dikunjungi?

Suara.com - Selasa 6 Desember 2022 menjadi hari bersejarah bagi penegakkan hukum di Indonesia. Setelah puluhan tahun dibahas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Namun demikian, banyak kalangan mengkritisi bahkan menolak pengesahan KUHP oleh DPR RI. Penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa. Mereka mengklaim banyak pasal kontroversi yang dinilai bisa menjadi 'alat' membungkam kebebasan bahkan mengkriminalisasi.

Tak hanya warga sendiri, KUHP juga dikritisi dunia internasional. Sebagian negara asing bahkan memperingatkan warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.

AS Kritik KUHP Indonesia

Baca Juga: Kedatangan Wisatawan Diprediksi Meningkat Tajam saat Lebaran, Dispar Kulon Progo Targetkan PAD Capai Rp1,2 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Salah satu kritikan dunia internasional datang dari Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim yang menyatakan, KUHP baru bisa berdampak negatif bagi iklim investasi di Indonesia.

Dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/2022), Sung Y Kim berpendapat, melakukan kriminalisasi keputusan pribadi atau individu akan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Perusahaan akan lebih mempertimbangkan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah adanya pasal di KUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah dan terancam pidana.

Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.

Dilansir dari BBC, Rabu (7/12 2022), diperkirakan akan ada protes di Jakarta minggu ini terkait kebijakan UU baru tersebut, dan akan digugat di pengadilan. Hukum pidana baru itu akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu.

Baca Juga: Lonjakan Wisatawan Pasca Lebaran? Begini Harapan Sandiaga Uno pada Pengelola Tempat Wisata dan Masyarakat

Aturan ini kemudian telah dilaporkan secara luas di Australia, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".

Sentimen: negatif (99.9%)