Sentimen
Positif (49%)
8 Des 2022 : 18.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

8 Des 2022 : 18.08 Views 6

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing

Suara.com - Pimpinan DPR RI menjanjikan melakulam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.

Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP yang baru disahkan DPR berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.

Baca Juga: Kadernya Sekaligus Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Reaksi Gerindra

Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco.

PBB Khawatir

Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan Nasib Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke KPK

Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.

Sentimen: positif (49.2%)