Sentimen
Negatif (57%)
8 Des 2022 : 18.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Pasal Zina KUHP Disorot Media Asing, DPR Tegaskan itu Delik Aduan: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini?

8 Des 2022 : 18.35 Views 5

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pasal Zina KUHP Disorot Media Asing, DPR Tegaskan itu Delik Aduan: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini?

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ihwal pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur pidana untuk hubungan seks di luar pernikahan atau zina. Ia berujar pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Iya, jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya pasal perzinaan tersebut tidak hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat di Indonesia. Namun, pasal tersebut juga menjadi sorotan oleh media asing.

Tidak sedikit yang mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Menjawab itu, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.

Baca Juga: Kadernya Sekaligus Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Reaksi Gerindra

"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.

RKUHP Disahkan Jadi KUHP oleh DPR, Mahasiswa Jadi Kelompok Rentan yang Dipidanakan" src="https://www.youtube.com/embed/z3nxfVQR-Vs" width="1280" height="720" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen">

Sebelumnya, DPR memastikan akan melakukan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.

Para pihak luar itu menyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Dasco.

Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan Nasib Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke KPK

Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.

Sentimen: negatif (57.1%)