Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Baznas
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah
Terbaru! Segini Nominal Uang Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Khusus Jawa Barat, Setiap Daerah Berbeda
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi masyarakat muslim yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah melalui uang, simak nominalnya di bawah ini.
Terkhusus bagi warga yang tinggal di Provinsi Jawa Barat, sebab Baznas Pemrov Jabar telah mengeluarkan aturan mengenai nominal Zakat Fitrah melalui uang.
Setiap kota/kabupaten berbeda, harus menyesuaikan dengan harga bahan pangan pokok (beras) sesuai daerah tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua atau Keluarga Sendiri? Simak Ketentuannya Berikut Ini
Tidak dapat dipungkiri, setiap daerah di Kabupaten/Kota memiliki nilai harga beras yang berbeda satu sama lain.
Padahal Zakat harus dikeluarkan berdasarkan hitungan tertentu yang sudah ditetapkan.
Maka dari itu, jangan sampai salah atau berbeda memberikan nominal uang sebagai penganti makanan pokok (beras) untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baru-baru ini pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengeluarkan data terbaru terkait berapa nominal pengganti beras yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Berapa Nominal Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang Tahun 2023? Antar Daerah Ternyata Berbeda!
Terkhusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
Agar lebih jelas, simak perbedaan nominal atau besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat.
Nominal Zakat Fitrah Menggunakan Uang di Jawa Barat Tahun 2023
1. Kabupaten Bandung : Rp32.500
2. Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000
3. Kabupaten Bekasi : Rp45.000
4. Kabupaten Bogor : Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis : Rp30.000
6. Kabupaten Cianjur : Rp34.000, Rp62.000
Baca Juga: Kader PDIP Said Abdullah Bersikukuh Bagikan Amplop Isi Uang di Masjid untuk Zakat, Klaim Tak Langgar Apa Pun
7. Kabupaten Cirebon : Rp30.000
8. Kabupaten Garut : Rp35.000
9. Kabupaten Indramayu : Rp30.000
10. Kabupaten Karawang : Rp35.000
11. Kabupaten Kuningan : Rp30.000
12. Kabupaten Majalengka : Rp32.500
13. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000
14. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500
15. Kabupaten Subang : Rp35.000
16. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500
17. Kabupaten Sumedang : Rp32.500
18. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000
Baca Juga: Viral Kader PDIP Bagi-bagi Amlop Isi Uang di Masjid, Ngaku Tak Lakukan Money Politic tapi Niat untuk Zakat Mal
19. Kota Bandung : Rp32.500.
20. Kota Banjar : Rp32.500
21. Kota Bekasi : Rp40.000
22. Kota Bogor : Rp45.000
23. Kota Cimahi : Rp32.500
24. Kota Cirebon : Rp42.000
25. Kota Depok : Rp45.000
26. Kota Sukabumi : Rp33.000
27. Kota Tasikmalaya : Rp35.000
Sekian rincian daftar nominal Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan bagi setiap umat muslim tahun 2023, apabila tinggal di daerah Provinsi Jawa Barat dan sekitarnya.***
Sentimen: positif (91.4%)