Sentimen
Positif (91%)
12 Apr 2023 : 11.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

Terbaru! Segini Nominal Uang Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Khusus Jawa Barat, Setiap Daerah Berbeda

12 Apr 2023 : 11.52 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbaru! Segini Nominal Uang Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Khusus Jawa Barat, Setiap Daerah Berbeda

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi masyarakat muslim yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah melalui uang, simak nominalnya di bawah ini.

Terkhusus bagi warga yang tinggal di Provinsi Jawa Barat, sebab Baznas Pemrov Jabar telah mengeluarkan aturan mengenai nominal Zakat Fitrah melalui uang.

Setiap kota/kabupaten berbeda, harus menyesuaikan dengan harga bahan pangan pokok (beras) sesuai daerah tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua atau Keluarga Sendiri? Simak Ketentuannya Berikut Ini

Tidak dapat dipungkiri, setiap daerah di Kabupaten/Kota memiliki nilai harga beras yang berbeda satu sama lain.

Padahal Zakat harus dikeluarkan berdasarkan hitungan tertentu yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, jangan sampai salah atau berbeda memberikan nominal uang sebagai penganti makanan pokok (beras) untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Baru-baru ini pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengeluarkan data terbaru terkait berapa nominal pengganti beras yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Berapa Nominal Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang Tahun 2023? Antar Daerah Ternyata Berbeda!

Terkhusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

Agar lebih jelas, simak perbedaan nominal atau besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat.

Nominal Zakat Fitrah Menggunakan Uang di Jawa Barat Tahun 2023

1. Kabupaten Bandung : Rp32.500

2. Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000

3. Kabupaten Bekasi : Rp45.000

4. Kabupaten Bogor : Rp42.000

5. Kabupaten Ciamis : Rp30.000

6. Kabupaten Cianjur : Rp34.000, Rp62.000

Baca Juga: Kader PDIP Said Abdullah Bersikukuh Bagikan Amplop Isi Uang di Masjid untuk Zakat, Klaim Tak Langgar Apa Pun

7. Kabupaten Cirebon : Rp30.000

8. Kabupaten Garut : Rp35.000

9. Kabupaten Indramayu : Rp30.000

10. Kabupaten Karawang : Rp35.000

11. Kabupaten Kuningan : Rp30.000

12. Kabupaten Majalengka : Rp32.500

13. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000

14. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500

15. Kabupaten Subang : Rp35.000

16. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500

17. Kabupaten Sumedang : Rp32.500

18. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000

Baca Juga: Viral Kader PDIP Bagi-bagi Amlop Isi Uang di Masjid, Ngaku Tak Lakukan Money Politic tapi Niat untuk Zakat Mal

19. Kota Bandung : Rp32.500.

20. Kota Banjar : Rp32.500

21. Kota Bekasi : Rp40.000

22. Kota Bogor : Rp45.000

23. Kota Cimahi : Rp32.500

24. Kota Cirebon : Rp42.000

25. Kota Depok : Rp45.000

26. Kota Sukabumi : Rp33.000

27. Kota Tasikmalaya : Rp35.000

Sekian rincian daftar nominal Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan bagi setiap umat muslim tahun 2023, apabila tinggal di daerah Provinsi Jawa Barat dan sekitarnya.***

Sentimen: positif (91.4%)