Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Paris
Kasus: HAM, mafia tanah
Tokoh Terkait
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh DPR. Menurut Hotman, anggota DPR bukan ahli hukum pidana dan tidak mengerti mengenai tentang KUHP.
"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman dalam akun Instagramnya dikutip Suara.com, Jumat (9/12/2022).
Hotman mengatakan KUHP merupakan kitab hukum yang penuh dengan analisa dan pemikiran yang mendalam. Anehnya, KUHP baru ini justru dibuat oleh para politisi di Senayan.
"Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," sebut Hotman.
Baca Juga: Tegas! Ini yang akan Dilakukan Rocky Gerung jika Jadi Presiden
Dia lalu menjelaskan mengenai dampak yang bisa muncul akibat implementasi KUHP baru yakni kaburnya wisatawan asing dari Indonesia. Dampak lainnya, pendapatan masyarakat yang menjadi taruhannya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]."Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan," jelas dia.
Hotman menilai anggota DPR mungkin saja tidak pernah membaca KUHP yang lama secara mendalam. Dia mendesak agar KUHP baru itu dibatalkan.
"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas. Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," imbuhnya.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Mafia Tanah Sulit Diberantas, Junimart Girsang Desak Permen ATR-BPN No 21 Tahun 2020 Direvisi
Sentimen: negatif (99.8%)