Sentimen
Negatif (100%)
8 Apr 2023 : 14.18
Informasi Tambahan

BUMN: Citilink

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas Terungkap, Begini Isinya

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

8 Apr 2023 : 14.18
Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas Terungkap, Begini Isinya

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Sabtu 08-04-2023,09:42 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id

Chat Mesra Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sanksi tersebut tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu 3 April 2023.

Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dijelaskan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Mereka Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Dikatakan bahw Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

BACA JUGA:

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Chat Mesra Hasyim Asy'ari dan Wanita Meas: 

Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan wanita emas atau Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)