Sentimen
Positif (99%)
5 Apr 2023 : 09.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait

RUU 8 Provinsi Disahkan, Seluruh Provinsi Kini Punya Dasar Hukum

5 Apr 2023 : 16.59 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

RUU 8 Provinsi Disahkan, Seluruh Provinsi Kini Punya Dasar Hukum
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan provinsi di Indonesia memberi kepastian hukum. Seluruh provinsi kini memiliki dasar hukum masing-masing.
 
Delapan provinsi itu, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian Maluku, Kalimantan Tengah, serta Bali.
 
"Sudah genaplah dan tuntas semua tidak ada satu provinsi pun di Indonesia yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.

-?

- - - -
Doli mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945. Beleid itu mencantumkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten/kota.
 
"Yang tiap-tiap provinsi punya pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang," papar politikus Partai Golkar itu.
 
Doli menyebut latar belakang itu yang membuat DPR dan pemerintah sepakat membahas RUU delapan provinsi. Sebab, perlu ada penataan kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU sementara pada 1950.
 
"Yang secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujar dia.
 
Doli berharap UU anyar mampu menjawab perkembangan permasalahan di daerah. Kemudian memenuhi kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat di delapan provinsi.
 
"Dalam rangka menjalankan roda pemerintah, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur dia.
 
RUU tentang delapan provinsi di Indonesia resmi disahkan DPR. Seluruh fraksi di DPR sepakat dan tidak ada pandangan berbeda.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: positif (99.5%)