Sentimen
Positif (72%)
3 Apr 2023 : 13.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Rapat DPR, Kepala Otorita Ungkap Proses Pelepasan 36 Ribu Ha Lahan di IKN

3 Apr 2023 : 20.56 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Rapat DPR, Kepala Otorita Ungkap Proses Pelepasan 36 Ribu Ha Lahan di IKN
Jakarta -

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menjelaskan progres pertanahan dan tata ruang kepada Komisi II DPR RI. Bambang mengatakan dibutuhkan 256 ribu hektare untuk pembangunan IKN.

Rapat Komisi II dengan Kepala Otorita IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). . Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjadi pemimpin dalam rapat ini.

"Dari 256 ribu hektare itu seperti kita ketahui bersama, 65% atau hampir 2/3-nya akan berupa tropical forest atau hutan tropis. Jadi banyak bagian IKN akan dilakukan reforestasi atau penghutan kembali," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP).

-

-

Bambang menyebut untuk pembangunan inti hanya mengunakan 25% dari 256 hektare lahan tadi. Ia berharap dengan pembangunan IKN tak ada lagi istilah Jawa sentris.

"Dan yang kita bangun hanya 25% dari seluruh area 256 ribu hektare, dan di dalam 256 hektare itu ada 9 yang kita sebut generator ekonomi IKN ke depan. Dari Jawa sentris diharapkan 2045 jadi Indonesia sentris, IKN jadi salah satu untuk wujudkan itu," tuturnya.

Bambang mengatakan ada dua cara untuk mendapatkan lahan yang dibutuhkan, yakni dengan pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Ia menyebut untuk saat ini ada 36.150,03 hektare hutan yang akan dibebaskan. Prosesnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Mekanisme yang kita lakukan, saat ini pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 Ha ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya," kata Bambang.

Bambang menyebut KLHK sudah melakukan verifikasi dan validasi. Setelah rampung, KLHK akan tanda tangani berita acara serah terima kepada IKN.

"Proses internal di KLHK ada tim terpadu untuk lakukan verifikasi dan validasi ini yang sudah dilakukan minggu-minggu lalu untuk melihat apakah 36 ribu ini sudah clear and clean. Dan bisa serah terima kan ke kami," kata Bambang.

"Walaupun ini kawasan hutan ditemukan beberapa kegiatan di dalam hutan yang tentunya harus diselesaikan dulu oleh KLHK sehingga clean and clear statusnya. Ini sedang berproses," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Sentimen: positif (72.7%)