Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
WAKIL Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan publik yang tidak menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Cara itu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
“Bagi yang menolak perppu menjadi UU, gunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca juga : Harus Gugat UU Cipta Kerja ke MK, BEM UI: Untuk Apa Punya Wakil Rakyat
Menurutnya penyampaian kebebasan berpendapat perlu mempertimbangkan kondusifitas khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Langkah melakukan uji materi ke MK atas produk UU yang dihasilkan oleh DPR dinilai Dasco merupakan cara yang paling tepat.
Baca juga : MK Diprediksi akan Banyak Menerima Permohonan Uji Materi UU Ciptaker
“Ada kejadian yang kurang enak jadi lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU kendai mendapat berbagai penolakan oleh publik. Dalam perjalanannya, pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja selalu berujung pada penolakan publik. Bahkan UU jenis omnibus law tersebut sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. (Z-8)
Sentimen: negatif (64%)