DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI memastikan akan mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan menunda Pemilu 2024.
"Rencannya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3).
Baca Juga:
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Namun, Doli belum bisa memastikan kapan rapat dengan KPU tersebut digelar. Politikus Golkar ini menyebut Komisi II saat ini masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut.
"Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," ujarnya.
Menurut Doli, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca Juga:
PKB Sebut Putusan PN JakPus Soal Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat
"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu," imbuhnya.
Selain meminta penjelasan, kata Doli, dalam rapat itu pihaknya akan meminta KPU untuk meneruskan tahapan pemilu. Kesepakatan dari DPR dengan penyelenggara untuk meneruskan Pemilu 2024 diyakini bakal menjawab keraguan publik terhadap polemik ditunda atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY
Sentimen: negatif (93.8%)