Sentimen
Negatif (98%)
3 Mar 2023 : 17.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Solo

Polemik Soal Putusan PN Jakpus, Ini Jadwal Resmi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

3 Mar 2023 : 17.40
Polemik Soal Putusan PN Jakpus, Ini Jadwal Resmi Pemungutan Suara Pemilu 2024

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO–Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berimplikasi pada penundaan pemilu memantik perdebatan.

Jauh sebelum ada putusan yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) itu, isu soal penundaan Pemilu 2024 sudah mengemuka.

PromosiKonsisten Jaga Kualitas, Blesscon Raih Top Brand Award 3 Tahun Berturut-turut

Banyak pihak menentang penundaan pemilu. Bahkan, ada yang berpendapat hal tersebut bukan sekadar isu, tetapi memang ada upaya pihak tertentu yang ingin pemilu ditunda.

Lalu sebenarnya kapan Pemilu 2024 akan digelar secara resmi? Solopos.com mendapatkan jawabannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kominfo.g.id, Jumat (3/3/2023), keputusan tentang penentuan pelaksanaan pemilu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).

Saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sepakat pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu tersebut terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilu legislatif (pemilihan anggota DPR, DPRD provin, DPRD kabupaten/kota, dan DPD).

Sementara, pemilihak pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) disepakati digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada yang bakal digelar serentak itu terdiri atas pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) serta pemilihan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota (pilbup/pilwakot).

Saat itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada waktu yang telah disepakati bersama.

Menyikapi tentang putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 yang menimbulkan kontroversi, juru bicara MA, Hakim Agung Suharto, mengatakan saat ini masih ada peluang upaya banding karena putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Maka, paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (3/2/2023).

Dia melanjutkan hakim tidak bisa disalahkan karena memutus perkara tersebut. Sebab, putusan hakim dianggap sebagai kebenaran secara kedinasan.

Kendati demikian, putusan penundaan pemilu itu bisa batal jika di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutus sebaliknya.

 

Latar Belakang Gugatan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, putusan PN Jakpus yang memicu kontroversi tersebut terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU secara perdata.

Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

 

Sentimen: negatif (98.4%)