Sentimen
Negatif (72%)
15 Des 2022 : 19.24
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

16 Des 2022 : 02.24 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Suara.com - Artis sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier baru-baru ini ramai menjadi perbincangan setelah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Diketahui, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam unggahan Instagram pribadi Deddy, tampak ia mengenakan seragam berwarna hijau TNI AD, dan berfoto bersama dengan Prabowo sambil berjabat tangan.

Pemberian Pangkat Tituler Kepada Deddy

Baca Juga: Pengakuan Mengagetkan Reza Arap, Pernah Diancam akan Dibunuh oleh Haters, Begini Ceritanya

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada artis sekaligus presenter Deddy Corbuzier tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pangkat tersebut karena Deddy memiliki kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

Dahnil juga menjelaskan bahwa kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Tidak hanya itu, kemampuan tersebut juga dianggap bisa membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi diberikan pangkat letkol tituler, Deddy Corbuzier memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait dengan isu-isu pertahanan melalui media sosial.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur, Yuni Shara Tak Pernah Orgasme

Meskipun demikian, diketahui penyematan pangkat tersebut tidaklah serta merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat tersebut diberikan karena Deddy sendiri sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu.

Setelah mendapatkan pangkat terbarunya tersebut, Deddy pun diketahui akan tetap bertugas sebagai duta komcad.

Reaksi Publik

Mengetahui bahwa Deddy Corbuzier diberikan pangkat oleh Menteri Pertahanan sebagai Letkol Tituler, publik pun langsung memberikan responnya.

Tidak sedikit masyarakat yang bingung dan mempertanyakan urgensi pemberian pangkat kepada seorang presenter yang juga diketahui kerap menuai beragam kontroversi.

Banyak masyarakat yang juga menyayangkan sikap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang memberikan pangkat letnan tersebut kepada seorang Deddy Corbuzier.

Saran Pengamat

Diketahui, sejumlah pihak mendesak Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mencabut pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Deddy Corbuzier.

Salah satu pihak yang juga turut mendesak pencabutan pangkat tersebut adalah peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis.

Melansir dari berbagai sumber, Beni mengingatkan bahwa penyematan pangkat tituler hanya dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat.

Ia menyebut bahwa tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada Deddy.

Beni menyampaikan bahwa pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pangkat tersebut hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

Tidak hanya Beni, Pengamat Militer Connie Rahakundini juga mendesak hal yang serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.

Khairul Fahmi selaku pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) juga turut buka suara. Ia menyebut bahwa sebenarnya ia tidak meragukan kompetensi seorang Deddy Corbuzier, tetapi ia juga mempertanyakan alasan adanya keputusan tersebut.

Definisi Pangkat Tituler

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang memiliki hak untuk mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan bahwa orang yang bisa menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari kalangan militer sukarela atau militer wajib.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Sentimen: negatif (72.7%)