Sentimen
Negatif (97%)
17 Feb 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Kebon Jeruk

KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP terkait Seleksi PPK 

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

17 Feb 2023 : 22.15
KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP terkait Seleksi PPK 

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). KPU Jakbar dinilai melanggar kodek etik dalam seleksi PPK. 

Perkara ini teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya. 

Berdasarkan informasi yang dilihat melalui situs resmi dkpp.go.id, Tricahya mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.

Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.

Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara. Sementara itu, seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.

Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih

Menindaklanjuti laporan itu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan pada Rabu, 15 Februari 2022. Sidang tersebut dilakukan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. 

Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

“Pukul 05.00 WIB, Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,” kata Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra.

Atas dasar itu, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.

“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (97.7%)