Sentimen
Tokoh Terkait
Isu Jabatan Kades & Penghapusan Gubernur Tidak Urgen
Tirto.id Jenis Media: News
"Seperti yang saya katakan kemarin kenapa akhir-akhir ini muncul isu-isu yang mendorong terjadinya perubahan regulasi baik undang-undang teknis sampai Undang-undang Dasar 1945," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar pada Selasa (7/2/2023).
Doli yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR menyebut sejumlah aspirasi saat ini sedang diupayakan agar masyarakat di desa bisa sejahtera. Namun tidak masuk dalam soal pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Kami tidak spesifik bicara soal masa jabatan (kepala desa). Tapi kita ingin membangun, membuat desa menjadi lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan," ujarnya.
Kemudian dia juga mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan gubernur yang diusulkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Menurutnya birokrasi pemerintahan kepala daerah sudah tertata sejak Indonesia merdeka.
"Selama ini sejak Indonesia merdeka sudah dibagi rentang kendali pemerintahannya ada di pusat dan daerah," terangnya.
Oleh karenanya, Doli berkesimpulan dua usulan di atas tidak memiliki urgensi untuk ditindaklanjuti. Alasannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur harus diiringi dengan revisi sejumlah pasal di undang-undang.
Selain itu belum ada urgensi yang ditemukan, atau ada titik masalah yang diselesaikan dengan solusi dua tuntutan di atas.
"Saya kira kalau bicara amandemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar dan besar," tegasnya.
Sentimen: negatif (57.1%)