Sentimen
Negatif (99%)
5 Feb 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Kasus: Maling, korupsi

Mardani Ali Sera Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Kita Tuh Mau Bangun Desa, Bukan Bangun Kepala Desa

5 Feb 2023 : 18.09 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mardani Ali Sera Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Kita Tuh Mau Bangun Desa, Bukan Bangun Kepala Desa

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dan bisa dipilih 3 periode justru memungkinkan terjadinya fenomena pemerintahan yang korup. Dia pun memberikan kritikan tajam terkait wacana perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa," tuturnya, Jumat, 3 Februari 2023.

"Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” kata Mardani Ali Sera menambahkan.

Dia memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis, tetapi menjadi basis teknokratis. Di mana, tidak ada kepala desa tapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.

Baca Juga: Alasan Bupati Majalengka Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Singgung Pembangunan

ASN yang ditunjuk tentu merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini pun diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa.

Kades: Masa Jabatan 6 Tahun Itu Kurang

Ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa mengatakan ingin UU No.6 tahun 2014 direvisi.

"Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," katanya.

Robi mengatakan bahwa waktu sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk para kades membangun desa.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Jadi Maling Uang Rakyat, Cholil Nafis Minta Jabatan Mereka Tak Diperpanjang

"Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan 6 tahun karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujar dia.

Tak hanya minta revisi UU, massa juga menuntut beberapa hal lain. Di antaranya, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR M. Toha menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Budiman membeberkan alasan Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Baca Juga: Pembatasan Jabatan Kepala Desa Menyelamatkan Desa dari Korupsi

Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa. Sehingga, Jokowi pun menanyakan soal masalah ini kepadanya.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa. Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Jokowi kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Baca Juga: Pakar Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tak Cerminkan Demokrasi

Apdesi: Kades Ingin 27 Tahun Masa Jabatan

Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun atau tiga periode dengan masa jabatan tiap periodenya selama 9 tahun. Hal itu merupakan aspirasi dari kepala desa di 33 Provinsi di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari mengatakan para kepala desa berharap pemerintah tidak hanya mengabulkan permohonan untuk perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Mereka juga berharap nantinya jabatan sebagai kepala desa bisa diemban hingga 3 periode, sehingga totalnya menjadi 27 tahun.

"Mencoba untuk merangkum dari semua 33 provinsi, merekomendasikan kalau revisi undang-undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan Kami adalah periodisasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," katanya kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengabulkan masa jabatan 9 tahun, tetapi diubah menjadi 2 periode. Artinya, masa jabatan kepala desa secara keseluruhan akan sama seperti sebelumnya, yakni 18 tahun.

"Tapi tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini berlaku surut? Undang-Undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut, ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," tutur Sunan Bukhari.

"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika Pemerintah serius menyepakati ini 9 tahun 3 periode, agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga, karena tidak ada jaminan bahwa Undang-Undang ini berlaku ini retroaktif. Karena pada umumnya undang-undang tidak bisa," ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.2%)