Sentimen
Positif (100%)
20 Jan 2023 : 23.32

Selamat! Honorer Terdata di Database BKN Siap Jadi ASN 2023

21 Jan 2023 : 06.32 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Honorer Terdata di Database BKN Siap Jadi ASN 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah merancang alternatif penataan tenaga honorer yang sebelumnya terdata di database BKN melalui pendataan non ASN tahun lalu menjadi ASN 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dan pemerintah daerah sepakat tenaga honorer yang terdata di database BKN akan menjadi ASN 2023 setelah alternatif penataan non ASN diresmikan.

Hal ini terkait dengan adanya peraturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023. Oleh karena itu, tahun lalu diadakan pendataan non ASN di database BKN agar teridentifikasi siapa saja yang berhak menjadi ASN 2023.

Baca Juga: Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair 

Alternatif penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN untuk menjadi ASN 2023 nantinya akan disampaikan pemerintah kepada parlemen untuk bisa segera disetujui dan diresmikan.

Menteri Anas memastikan, alternatif yang akan diputuskan tersebut tidak akan membuat nasib honorer menjadi buruk.

Pemerintah akan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, masa kerja/pengabdian tenaga honorer, dan faktor lainnya.

“Faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik,” kata Anas, dikutip dari laman Menpan, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Link-Cara Isi DRH PPPK Tenaga Kesehatan 2022, 10 Dokumen Diunggah 

Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi ASN 2023 termasuk tentang gaji PPPK.

Pasalnya pembayaran gaji PPPK dan tunjangan masih menjadi alasan pemda tidak ingin mengusulkan formasi.

“Nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan,” kata Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Diharapkan nantinya daerah-daerah tidak lagi tertekan karena masalah pembiayaan.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham bagi Lulusan SMA dan S1, Perhatikan Syarat dan Berkasnya 

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sudah menyiapkan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Kebijakan pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Kebijakan kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Kebijakan ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Baca Juga: CPNS 2023 Hakim Selain Lulusan S1 Hukum, Cek Jurusan Lain dan Syarat 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga berpendapat sama bahwa pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Menteri Budi mengakui, saat ini masih banyak pemda yang enggan mengajukan formasi PPPK nakes karena alasan anggaran.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembayaran gaji PPPK.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," kata Budi.

Baca Juga: Selain Gaji PNS 2023, Ada Tunjangan Lain yang Bisa Bikin Girang, Cerah dan Sumringah 

Dengan demikian tenaga honorer yang terdata di database BKN tinggal menunggu peresmian aturan terkait penataan non ASN menjadi ASN 2023.***

Sentimen: positif (100%)