Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor, Sukabumi, Purwakarta
Kasus: covid-19
Tiga Daerah di Jabar Keberatan Soal Besaran UMK 2023, Ini Daftarnya
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BANDUNG – Tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) mengajukan pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Ketiganya yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta yang keberatan dengan UMK 2023.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garasadi mengungkapkan, pengajuan dari tiga wilayah tersebut juga sudah sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Jadi di Jawa Barat itu ada 3 wilayah yang industri padat karyanya mengajukan supaya sistem pengupahannya bisa di bawah UMK 2023. Dan ini yang dikejar ke kementerian sekarang. Jadi mereka itu minta ada aturan khusus untuk industri padat karya di sana,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Rachmat menjelaskan, sebelumnya untuk industri padat karya di wilayah Jabar, telah mendapatkan suatu kebijakan sistem pengupahan khusus saat kondisi pandemi Covid 19 dari Kemenaker.
Sehingga para industri padat karya di Jabar mampu bertahan selama dua tahun dikarenakan mendapat kebijakan mengenai skema pengupahannya.
Sentimen: positif (96.9%)