Sentimen
Negatif (99%)
10 Jan 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Ada Isu Pemakzulan Akibat Perppu Cipta Kerja, Yusril Sebut Terlalu Jauh Kaitannya

11 Jan 2023 : 06.36 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Ada Isu Pemakzulan Akibat Perppu Cipta Kerja, Yusril Sebut Terlalu Jauh Kaitannya

Jakarta, Gatra.com - Setelah munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Cipta Kerja, bergulir wacana mengenai potensi pemakzulan karena dengan anggapan telah terjadi pelanggaran dalam aturan konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai terlalu jauh mengaitkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Menurut Yusril, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja guna melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 penerbitan Perppu Ciptaker oleh mantan Walikota Solo itu tidak masuk dalam kriteria yang bisa menghentikan presiden di tengah jalan.

“Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45,” terangnya.

Namun, akan berbeda jika mayoritas anggota DPR menolak pengesahan Perppu dan menganggapnya melanggar UUD 1945.

“Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.,” ucapnya.

Penghentian presiden kata Yusril tidaklah sederhana, pasalnya dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden.

“Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,” jelas Yusril.

Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu.

“Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perppu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya? Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu: bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah dikeluarkannya Perppu tersebut dapat menjadi alasan dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu," beber Dasco.

Politisi Gerindra itu mengatakan presiden mengantongi kewenangan dan aturan dalam menerbitkan Perppu. Kata Dasco penerbitan Perppu yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu juga pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi.

"Memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu, kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya sudah ada juga yurisprudensi mengeluarkan Perppu," bebernya.

Lanjut Dasco, alasan DPR RI belum melakukan pembahasan terhadap Perppu Ciptaker karena masih dalam masa reses. Untuk itu, ujarnya lagi, pihaknya akan membahas mengenai isi dari Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

"Oleh karena itu, mungkin yang perlu nanti dilihat dari DPR adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan," ucapnya.

Dasco menyebut, pembahasan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan oleh komisi terkait di DPR RI sebagaimana mekanisme yang berlaku.

"Itu ‘kan ada mekanismenya, nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," tuntasnya.

23

Sentimen: negatif (99.6%)