Sentimen
Positif (98%)
10 Jan 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kemenaker Tegaskan Tak Ada No Work No Pay di Indonesia

11 Jan 2023 : 00.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenaker Tegaskan Tak Ada No Work No Pay di Indonesia
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, tidak ada istilah no work, no pay di Indonesia, seperti yang digaungkan para pengusaha. Bahkan, pengusaha meminta istilah itu dimuat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). "Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, akhir pekan lalu. Baca Juga: Pengamat Sebut No Work No Pay Langgar Hak Pekerja, Kemnaker: Bicarakan dengan Serikat Pekerja Indah Anggoro Putri menjelaskan, saat ini Kemenaker memang sedang dalam tahap identifikasi industri padat karya. Soalnya, industri ini terdampak gejolak perekonomian global. Kemenaker pun akan menyiapkan regulasinya. Substansi pokok aturan tersebut sudah disiapkan, bahkan dibahas di lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas). Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut. "Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dan, itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi, kami tidak mengenal istilah no work no pay," kata Putri. Baca Juga: Klaim Cegah PHK Massal, Pengusaha Minta Pemerintah Restui Aturan No Work No Pay Menurut dia, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Bahkan, masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan. Sosialisasi Pada kesempatan itu, Indah mengatakan, Kemenaker melakuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada kalangan media. Soalnya, Perppu Ciptaker ini harus dipahami secara utuh. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Baca Juga: Sebut Pengkritik Perppu Ciptaker Gagal Paham Putuskan MK, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar "Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat di dalam Bab IV," ujar Putri. Dia menuturkan, tujuan penerbitan Perppu Ciptaker adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. Perppu Nomor 2/2022 itu, tutur Putri, juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja. Aturan itu memakai prinsip no work no pay alias tidak bekerja, tidak dibayar. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, November 2022 lalu. Menurut Anton, skema tersebut perlu dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, ketika industri sedang lesu, pekerja tidak harus terkena PHK. "Sebab, kalau tidak ada (aturan no work no pay) itu, dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu-dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus melakukan PHK massal," kata Anton.***

Sentimen: positif (98.5%)