Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
KPU RI Minta Anggota di Provinsi segera Uji Publik Penataan Dapil
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta anggotanya di KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga mengingatkan agar dalam uji publik penataan dapil turut mengundang partai politik.
Baca juga: Margarito Nyatakan Perdebatan Soal Perppu Cipta Kerja Hal yang Wajar
"Kami berharap teman-teman segera mengagendakan uji publik, terutama jangan sampai ada partai yang terlewatkan, untuk tidak diundang atau tidak hadir ya," papar Hasyim dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai penataan dapil, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Hasyim mengemukakan bahan uji publik di provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU. Hasyim menyebut nantinya rumusan penataan dapil pemilu 2024 akan dimasukan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
"Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil," paparnya.
Tak hanya itu, Hasyim mengatakan nantinya rancangan penataan dapil itu akan disampaikan kepada DPR RI. Menurutnya, masing-masing parpol akan memiliki pemikiran sendiri terkait penataan dapil.
"Setelah itu nanti kami sampaikan kepada DPR untuk menjadi bahan konsinyering. Karena kami meyakini bahwa masing-masing parpol pasti punya cara berpikir, analisis sendiri mengenai penyusunan dapil yang ada ini," ucapnya.
Hasyim mengatakan penataan dapil akan dimatangkan lagi dalam konsinyering kedua. Hal itu supaya draft PKPU yang sudah matang akan dibawa dalam rapat konsultasi dengar pendapat antara KPU, DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah menyiapkan rumus matematika pemilu khusus untuk penanganan daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengemukakan penanganan dapil nantinya akan lebih simpel karena sudah disiapkan rumus matematika pemilu di dalam aplikasi Sidapil.
Menurutnya, petugas KPU di daerah juga dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam rangka membuat simulasi usulan dapil DPRD Provinsi. (OL-6)
Sentimen: negatif (50%)