Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS, Asal Ada Izin dari Atasan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Selasa 03-01-2023,22:04 WIBPPK dan PPS Pemilu 2024. --
JAKARTA. FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu atau PPK dan PPS maupun KPPS.
Yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BACA JUGA: Sufmi Dasco Persilakan Sandiaga Uno Jadi Capres, Tapi Lewat Partai Lain, Gerindra Tetap Usung Prabowo
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, sebenarnya secara regulasi ASN jadi PPK, PPS dan KPPS boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc.
"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," kata Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa 3 Januari 2023.
Jadi sebenarnya, lanjut Parsadaan tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.
Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Boks di Bekasi ke Warga Tambun
KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata dia.
Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
--
Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu 'poin'-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
BACA JUGA:Perhatian, Polri Bakal Berlakukan lagi Tilang Manual, Ini Penyebabnya
Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Sumber:
Sentimen: positif (50%)