Sufmi Dasco: Tak Ada Alasan Makzulkan Presiden Karena Perpu
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sudah ada sejak sebelum kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden hanya karena mengeluarkan Perpu
“Ada aturannya bahwa presiden bisa menerbitkan Perpu. Kan bukan cuma bukan di zaman Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perpu. Oleh karena itu, yang perlu dilihat adalah substansi dari Perpu, tentu akan kita bahas di masa sidang pekan depan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis (5/1).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perpu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpu tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Terutama penolakan dari Serikat Buruh dan massa aksi dalam bentuk unjuk rasa. Belakangan, terdapat sejumlah mantan Hakim Konstitusi yang menentang Perpu Cipta Kerja tersebut, di antaranya Jimly Asshiddique dan Hamdan Zoelva.
“Saya pikir hak menyatakan pendapat itu juga dijamin Undang-undang, sehingga menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian masukan ke DPR dalam rangka substansi itu juga hal yang bisa dilaksanakan,” kata Dasco.
Adapun soal pembahasan Perpu di DPR, Daso mengatakan Perpu nantinya akan dibahas dengan komisi terkait sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, kata dia, DPR masih belum membahasnya karena masih dalam masa reses.
57
Sentimen: negatif (66.3%)