Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, DPR Janji Pelajari Isinya Usai Reses
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Dasco enggan berkomentar terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja setelah masa reses.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," kata Dasco saat dimintai tanggapan terkait Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (3/1/2022).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku enggan berkomentar terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
KKB Tembaki Polres Yahukimo, Sahroni: Mereka Sering Melakukan Playing Victim
Ia kembali menegaskan akan memberi tanggapan setelah mempelajari isi Perppu Cipta Kerja, termasuk urgensi penerbitan perppu tersebut.
"Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," ujarnya.
Rocky Gerung Kritik Perppu Cipta Kerja
Diketahui, sejumlah pihak memberikan kritikan keras terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satu pihak yang tidak setuju dengan perbitan Perppu tersebut yaitu pengamat politik Rocky Gerung.
"Kalau sekarang apa kegentingannya dengan mengajukan Perppu. Jadi yang disebut kegentingan yang memaksa justru memaksakan kegentingan supaya korporasi, konglomerat tidak ada problem lagi untuk meneruskan ambisi mengeruk Indonesia," kata Rocky Gerung dalam siaran Youtube, dikutip Senin (2/1/2022).
Rocky Gerung manilai Perppu Cipta Kerja hanya akan menampar kaum buruh. Selama ini kaum buruh, kata dia, telah bersabar dengan UU Cipta Kerja yang inskonstitusional.
"Kaum buruh sebetulnya agak sabar oke lah ini inkonstitusional tetapi perlu waktu untuk penyesuaian," tandasnya.
Ia justru melihat Jokowi yang tidak memiliki kesabaran untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Menurutnya, Jokowi seharusnya mengikuti putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional.
"Sekarang presiden enggak mau untuk mengikuti ke fatwa yang juga ada masalah dari Mahkamah Konstitusi. Dia enggak mau nunggu satu tahun untuk memperbaiki, dia mau langsung saja mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional itu," ujarnya.
"Jadi mengaktifkan undang-undang yang inkonstitusional melalui Perppu itu artinya memperdalam inkonstitusionalitasnya," tandasnya.
Mahfud Md Tidak Masalah Perppu Cipta Kerja Dikritik
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak masalah dengan pihak-pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Ia menyebut banyak pihak yang mengkritik tanpa membaca terlebih dahulu isi perppu tersebut.
"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Mahfud Md mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah sah menggantikan UU Cipta Kerja. Ia menyebut perppu setara dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
"Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, DPR: Bencana Undang-Undang
Sentimen: negatif (100%)