Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dasco Minta Penjelasan Kemenhub Soal Wacana Tarif KRL ‘Orang Kaya’
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Perhubungan memperjelas kriteria tarif khusus ‘orang kaya’ naik KRL.
Dasco mengatakan perbedaan kenaikan tarif KRL bagi mereka yang mampu perlu dikonfirmasi lagi. Apakah kenaikan tersebut juga dibarengi membaiknya fasilitas transportasi itu.
“Kriterianya (orang kaya tarif lebih mahal) itu perlu diperjelas, mengenai masalah mungkin tarifnya lebih mahal dengan fasilitasnya lebih daripada yang tarif sebelumnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ketua Harian DPP Gerindra itu juga meminta penjelasan jika ada perbedaan tarif maka fasilitas yang didapatkan pun tentu akan berbeda.
“Saya pikir nanti kita memang perlu perjelas, mungkin yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan itu baru sekilas saja. Jadi kita perlu perjelas kriterianya apa, memang yang dimaksud ada perbedaan tarif dan juga perbedaan misal fasilitas. Karena tentunya, kalau fasilitas berbeda, ya tentu tarif berbeda,” ujar Dasco.
“Bahwa kemudian itu yang berbeda agak lebih mahal, ya itu nanti komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita selesai reses,” tandasnya.
Kementerian Perhubungan berencana akan melakukan penyesuaian tarif penumpang KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.
Pihak Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL.
Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.
Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Lebih lanjut rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. (dra/fajar)
Sentimen: positif (99.6%)