Sentimen
Positif (91%)
31 Des 2022 : 07.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Polemik Wacana Tarif KRL Naik Berdasarkan Kategori Penumpang, Kemenhub Diminta Menjelaskan

31 Des 2022 : 14.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polemik Wacana Tarif KRL Naik Berdasarkan Kategori Penumpang, Kemenhub Diminta Menjelaskan

PIKIRAN RAKYAT - Rencana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) untuk penumpang yang mampu masih menjadi polemik di masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000.

Soal wacana tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai wacana ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub.

"Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja. Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Jabar hingga Jatim Awas Bibit Eks Siklon, BMKG Sebut 31 Desember 2022 Puncaknya Hujan Ekstrem

Wacana tersebut muncul dengan menyebutkan bahwa penumpang dengan kategori mampu akan membayar tarif KRL asli yaitu Rp10-Rp25 ribu.

Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lebih lanjut rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.***

Sentimen: positif (91.4%)