Makin Panas, Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Upah 2023
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia- Kadin Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Langkah ini dinilai untuk memberikan kepastian.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan hal yang akan di Judicial review atau hak uji materi dalam Permenaker 18/2022 bukan terkait besaran kenaikan upah 2023 maksimal 10% melainkan terkait kepastian hukumnya.
Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 25/11/2022)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: positif (33.3%)