Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Resah Pekerja Honorer Tua di Jakarta Sebab Ada Pembatasan Usia
Detik.com Jenis Media: News
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan batas usia untuk para Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada 1 Januari 2023 nanti. Di mana batasnya yakni maksimal 56 tahun.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan alasannya yakni ingin menekan angka pengangguran di usia produktif. Dia berharap kelompok usia muda bisa lebih produktif sesuai dengan kriterianya.
"Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi," kata Sigit dalam keterangan tertulis resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, seperti dilihat Senin (26/12/2022).
Sigit juga membeberkan data kelompok penduduk DKI Jakarta, di mana kelompok usia produktif mendekati 70 persen dari total penduduk. Dia menyebut jumlah pengangguran didominasi oleh kelompok muda.
Untuk diketahui, ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.
Curhat PJLP
Sekelompok pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia paruh baya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membuat aduan dan meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun selama setahun ke depan.
Salah satu Petugas PJLP yang datang ke Balai Kota adalah Azwar Laware. Azwar bersama 13 temannya yang senasib sepenanggungan datang dengan membawa dua tuntutan, yaitu meminta agar penerapan kebijakan itu ditunda. Kedua, mereka meminta Heru memberinya waktu setahun bekerja di Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tempatnya bernaung saat ini.
"Tuntutannya cuma ada dua, yang pertama ditunda penerapannya di tahun 2023 Kepgub 1095 tahun 2022 tentang batas usia. Yang kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan air Provinsi DKI Jakarta, minimal satu tahun lamanya," kata Azwar di lokasi, Selasa (27/12).
"Karena kalau kita menunggu janji Pak Gubernur, bahwa itu akan direvisi ulang Kepgub itu, kita mau menunggu sampai kapan? Keburu kita sudah kehilangan pekerjaan, karena saat ini doang kita masih mempunyai kesempatan untuk bekerja. Kalau tahun depan, sudah tidak ada lagi karena terbentur batas usia," tambah dia.
Sentimen: positif (99.8%)