Sentimen
Negatif (84%)
18 Des 2022 : 00.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait

Disebut Curi Start Kampanye, Anies Baswedan: Pasal Berapa

18 Des 2022 : 00.54 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Disebut Curi Start Kampanye, Anies Baswedan: Pasal Berapa

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Bawaslu RI menyebut safari politik yang dilakukan Anies Baswedan kurang etis karena terkesan mencuri start kampanye. Anies Baswedan mempertanyakan peraturan mana yang ia langgar.

"Pasal berapa, peraturan berapa," kata Anies di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Mengenai dugaan mencuri start kampanye, Anies Baswedan minta untuk ditunjukkan ketentuan mana yang ia langgar.

Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Kurang Etis, Bawaslu: Mencuri Start Melakukan Kampanye

"Kalau memang diduga, maka barangkali baik ya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar," ujar Anies.

Anies Baswedan mengaku hanya ingin bersilaturahmi dengan masyarakat. Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah hal wajar.

"Saya sih prinsipnya kita bersilaturahmi, ada kegiatan jalan sehat, ada kegiatan silaturahmi," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menilai bahwa kegiatan safari politik Anies Baswedan kurang etis karena melakukan aktivitas kampanye terselubung.

"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden," kata Puadi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Tanggapi Ruhut yang 'Serang' Anies Baswedan, NasDem: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan

Sentimen: negatif (84.2%)