Sentimen
Positif (98%)
15 Des 2022 : 14.51

Kaget Dapat Gaji Segini, Deddy Corbuzier : Saya Serahkan ke Negara, Masih Banyak yang Lebih Membutuhkan

15 Des 2022 : 14.51 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kaget Dapat Gaji Segini, Deddy Corbuzier : Saya Serahkan ke Negara, Masih Banyak yang Lebih Membutuhkan

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Deddy Corbuzier akhirnya buka suara melalui  akun Twitter miliknya terkait kegaduhan gaji pengangkatannya sebagai Letkol Tituler.

Dengan keras Deddy menegaskan tidak akan mengambil gaji Letkol Tituler dan akan mengembalikannya ke negara.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler,” ujar Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menyebut gaji Letkol Tituler serta tunjangan itu dikembalikan kepada negara.


Dirinya mengatakan, masih banyak rakyat lain yang membutuhkan.

“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cetus Deddy Corbuzier soal gaji Letkol Tituler.

BACA : Soroti Soal Pangakat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, Komisi I DPR Bilang Begini

Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy Corbuzier akan mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.

Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler

Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji Letkol Tituler melalui honorarium seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Mengutip pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.

Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

a. Penghasilan Prajurit

1. Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

2. Tunjangan Jabatan.

b. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit

c. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua.

Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

4. Gaji TNI Golongan IV

a. Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Adapun, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.(ade/pojoksatu)

Sentimen: positif (98.1%)