Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada tingkat provinsi, Rabu (14/12).
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Sulut, partai bentukan Amien Rais itu hanya memenuhi syarat di 1 wilayah dari syarat minimal 11. Sedangkan di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.
Baca Juga:
PPP Ingin Nomor Urut Partai Politik DiundiSementara untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum seribu orang atau 1/ seribu di tingkat kota/kabupaten.
Dengan demikian dari sembilan partai, hanya partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ada pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini.
Untuk diketahui terdapat 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:
Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019Adapun, hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.
Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Partai Demokrat Pertahankan Koalisi Dengan AniesSentimen: positif (99.2%)