Sentimen
Positif (99%)
14 Des 2022 : 18.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pemilu 2019

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

14 Des 2022 : 18.21
Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada tingkat provinsi, Rabu (14/12).

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Sulut, partai bentukan Amien Rais itu hanya memenuhi syarat di 1 wilayah dari syarat minimal 11. Sedangkan di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.

Baca Juga:

PPP Ingin Nomor Urut Partai Politik Diundi

Sementara untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum seribu orang atau 1/ seribu di tingkat kota/kabupaten.

Dengan demikian dari sembilan partai, hanya partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12).

Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ada pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini.

Untuk diketahui terdapat 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Gelora

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai Nasdem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:

Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Adapun, hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.

Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu. (Knu)

Baca Juga:

Partai Demokrat Pertahankan Koalisi Dengan Anies

Sentimen: positif (99.2%)