Sentimen
Positif (79%)
12 Des 2022 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Partai Terkait

Menparekraf Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia: Saya Jamin

12 Des 2022 : 12.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menparekraf Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia: Saya Jamin

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengklaim kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak akan mempengaruhi kunjungan pariwisata dan investasi oleh orang asing.

Menparekraf membeberkan klaim KUHP tak berpengaruh pada pariwisata itu saat bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris, di Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Menparekraf menyatakan bahwa Indonesia akan tetap menghormati hak privat para wisatawan asing yang datang ke Indonesia.

Bahkan, Menparekraf adalah yang menjamin terwujudnya iklim menyenangkan bagi para wisatawan asing di Indonesia.

Baca Juga: PBB: KUHP Indonesia Baru Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

"Saya menjamin para wisatawan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman, dan menyenangkan di Indonesia," ujar Sandiaga menyampaikan klaim.

Lebih lanjut, Sandiaga menekankan bahwa wisatawan asing memiliki hak seperti raja yang akan mendapat banyak kenyamanan dan terhempasnya segala kekhawatiran.

"Indonesia negara yang menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya menerangkan penjelasan.

"Dan kami sangat welcome. Itu bisa kita antisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Simpang Siur KUHP, Sufmi Dasco: Perlu Sosialisasi untuk Meluruskan

Berkaitan dengan pasal-pasal mengkhawatirkan dalam KUHP, Sandiaga menyebutkan langkah koordinasi pihaknya dengan berbagai para penasihat hukum.

Paling utamanya, para pegiat hukum dapat menjadi perantara yang kuat untuk mengklarifikasi soal pemaknaan pasal-pasal mengkhawatirkan dalam KUHP.

Dalam contohnya, pasal-pasal KUHP yang membahas larangan hubungan badan di luar pernikahan hingga minuman alkohol.

Selain itu, Menparekraf mengaku sudah langsung menerjunkan tim klarifikasi ke Australia sejak terbitnya peringatan perjalanan bagi warga mereka ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022.

Dengan gerak cepat itu, Menparekraf menyimpulkan pembatalan kunjungan tidak terlihat signifikan, bahkan cenderung ada peningkatan wisatawan di bandara wilayah Jakarta dan Bali.***

Sentimen: positif (79.9%)