Sentimen
Negatif (97%)
10 Des 2022 : 01.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Draf Lama Masih Dijadikan Acuan

10 Des 2022 : 08.45 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Draf Lama Masih Dijadikan Acuan

Samrut Lellolsima | Jum'at, 09/12/2022 17:13 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang membuat luar negeri masif merespons atau mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut dia, salah satu yang menjadi alasan adanya respon tersebut adalah karena mereka masih menjadikan draf KUHP yang lama masih menjadi acuan.

"Bahwa respons dari luar yang agak masif terutama, karena ternyata draf-draf yang lama itu menjadi acuan," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12).

Selain itu, lanjut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, faktor lainnya adalah minimnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Karenanya, dia berharap KUHP baru ini bisa segera disosialisasikan pemerintah hingga ke pelosok Tanah Air.

"Saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas karena memang di luar dugaan," kata Dasco.

DPR sendiri berencana membentuk task fotce atau satuan tugas terkait KUHP. Satuan tugas ini berfungsi menyosialisasikan payung hukum pidana baru tersebut.

Pembentukan satuan tugas ini penting karena sosialisasi beleid KUHP masih perlu digencarkan. Langkah ini juga untuk menghentikan dinamika soal pengesahan KUHP tersebut.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang menolak padahal di tingkat pembahasan I setuju dan menandatangani beleid KUHP tersebut.

 

TAGS : Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Gerindra KUHP Hukum Pidana

Sentimen: negatif (97%)