Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
KUHP Baru: Berisik dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menurut KUHP yang baru disahkan, masyarakat yang berbuat berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari bisa dipidanakan.
Bagi mereka yang melakukan tindakan yang mengganggu ketentraman di lingkungan tersebut, bisa dipidana denda senilai Rp10 juta.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda.
Selain berbuat berisik, masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu juga bisa kena hukuman tersebut.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.
Baca Juga: Celine Dion Menderita Stiff Person Syndrome, Simak Gejala dan Penyebabnya
Sebelumnya, KUHP yang berlaku di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810.
Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881, dan KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara.
Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama.
Bahkan, nilai-nilai lokal juga ikut tergerus hukum penjajah ini.
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 pun tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, melalui RKUHP ini, Pemerintah berdalih ingin membuat hukum yang murni dibuat Indonesia dan bukan milik asing.
Baca Juga: Laminate Flooring Membuat Kesan Rumah Lebih Homey, Harga Ekonomis
Pengesahan RKUHP baru pun dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjelaskan pergeseran paradigama kepidanaan yang tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.
Dia mengatakan bahwa penyempurnaan secara holistik mengakomodasi masyarakat agar tidak sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
Pacul meyakini bahwa keberadaan UU ini amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk mereformasi hukum skala nasional yang telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM,” ucapnya.***
Sentimen: negatif (100%)