Soal Sidang Paripurna RKUHP, Mardani Ali Sera Bilang Panggungnya DPR Tapi Tak Bisa Bersuara
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, serius bertanya soal hak berbicara anggota dalam sidang paripurna DPR.
Menurut Mardani, sidang-sidang DPR termasuk paripurna merupakan panggungnya para anggota DPR.
"Tempat diskusi maupun menyampaikan pendapat karena hak anggota," ujar Mardani dikutip dari unggahan twitternya, @MardaniAliSera (07/12/2022).
Mardani menambahkan, sejatinya jika diberikan kesempatan berbicara, 3 menit saja sudah cukup. Tidak perlu terlalu terburu-buru.
"Beri saja kesempatan bicara 3 menit, masa gak boleh. Mau buru-buru kemana sih. Apa sudah tidak ada tempat bersuara di DPR?," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (44.4%)