Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Oknum ASN Kesra Barru Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid
Rakyatku.com Jenis Media: News
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman (kiri).
Tersangka berinisial AR, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjabat sebagai bendahara. Perbuatan AR telah dilakukan sejak 2018 silam.
RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
Tersangka berinisial AR, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjabat sebagai bendahara.
Penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara Rp940 juta yang telah dinikmati tersangka.
Baca Juga : Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Barru Berlangsung Khidmat
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman, mengatakan AR diduga telah melakukan penyalahgunaan dana insentif imam masjid, guru mengaji, dan pegawai syara.
Selain itu, diduga menggelapkan anggaran makan minum di instansinya. Perbuatan AR telah dilakukan sejak 2018 silam.
Kasus ini terbongkar setelah pihak kejaksaan mengumpulkan informasi dan penyelidikan April 2022 berdasarkan indikasi dana insentif yang tak terbayarkan.
Baca Juga : Kejari Barru Kini Hadir di MPP Beri Pelayanan Hukum ke Masyarakat
Ada 20 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Uang yang digelapkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ardiaman, Rabu (7/12/2022).
Sampai naik ke status tersangka, AR belum ditahan. Namun, berkasnya segera disidangkan.
Penulis : Achmad Afandy
Sentimen: negatif (99.2%)