Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 14.11
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Oknum ASN Kesra Barru Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid

7 Des 2022 : 21.11 Views 3

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Oknum ASN Kesra Barru Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman (kiri).

Tersangka berinisial AR, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjabat sebagai bendahara. Perbuatan AR telah dilakukan sejak 2018 silam.

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.

Tersangka berinisial AR, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjabat sebagai bendahara.

Penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara Rp940 juta yang telah dinikmati tersangka.

Baca Juga : Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Barru Berlangsung Khidmat

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman, mengatakan AR diduga telah melakukan penyalahgunaan dana insentif imam masjid, guru mengaji, dan pegawai syara.

Selain itu, diduga menggelapkan anggaran makan minum di instansinya. Perbuatan AR telah dilakukan sejak 2018 silam.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kejaksaan mengumpulkan informasi dan penyelidikan April 2022 berdasarkan indikasi dana insentif yang tak terbayarkan.

Baca Juga : Kejari Barru Kini Hadir di MPP Beri Pelayanan Hukum ke Masyarakat

Ada 20 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

"Uang yang digelapkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ardiaman, Rabu (7/12/2022).

Sampai naik ke status tersangka, AR belum ditahan. Namun, berkasnya segera disidangkan.

Penulis : Achmad Afandy

Sentimen: negatif (99.2%)