Sentimen
Positif (99%)
7 Des 2022 : 18.55
Partai Terkait

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda

8 Des 2022 : 01.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju bahwa RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Protes Dua Pasal Bermasalah, PKS Walk Out saat Sidang Pengesahan RUU KUHP Jadi UU

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya soal RUU KUHP di tingkat I, yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ucapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto berpendapat bahwa RUU KUHP merupakan hal yang diperlukan untuk mereformasi hukum pidana nasional sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Menurutnya, hal tersebut juga ditujukan agar dapat menciptakan kesamaan, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Persilakan Warga yang Tak Setuju RUU KUHP untuk Menggugat ke MK

Lebih lanjut, Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa RUU KUHP yang telah disahkan itu merupakan sebuah paradigma pemidanaan yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, melainkan juga menciptakan keadilan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sempat mengatakan kepada masyarakat yang tidak menyetujui RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," tuturnya.

Meski demikian, ia beranggapan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," ujarnya.

Menurutnya, jika KUHP lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.

"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," katanya.***

Sentimen: positif (99.1%)