Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 20.00
Tokoh Terkait

RUU KUHP Disahkan Hari Ini, Hina DPR, Kejaksaan hingga Polri Dapat Dipenjara 1,5 Tahun

6 Des 2022 : 20.00 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

RUU KUHP Disahkan Hari Ini, Hina DPR, Kejaksaan hingga Polri Dapat Dipenjara 1,5 Tahun

POROS.ID - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Yang kini menuai sorotan, salah satunya adalah pada RUU KUHP pasal 349 ayat 1. Pasal ini dinilai untuk membungkam kritik masyarakat

Dalam RUU KUHP pasal 349 ayat 1 yang kini telah disahkan disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RUU KUHP adalah DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri.

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina.

Sementara pasal 350 disebutkan, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa 6 Desember 2022, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Dilansir dari pikiran Rakyat dengan judul "RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda", pada agenda rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Sentimen: negatif (99.8%)