Sentimen
Positif (40%)
5 Des 2022 : 20.20
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR dan Pemerintah Sepakati RKHUP, Dasco: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

5 Des 2022 : 20.20 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati RKHUP, Dasco: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

5 Desember 2022 18:23 WIB

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan

Ketua Harian DPP Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada, Selasa (6/12/2022) besok.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pihaknya telah rampung membawa persetujuan pengesahan regulasi tersebut dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) meski waktu pengesahannya belum dapat dipastikan.

"Kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dukung RKUHP, Advokat Jateng Bersatu Tetap Beri Catatan

Mengenai pelaksanaan Paripurna menyesuaikan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR).

"Bisa (besok Selasa) iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," ucap Dasco.

Ia menyadari setiap regulasi tak sepenuhnya diterima semua pihak. Namun, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat I pada, Kamis (24/12/2022).

Keputusan tersebut diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah, membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi kepada pemerintah.

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I. Saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujar Dasco.

Ia mengaku, tidak mempermasalahkan adanya pihak tertentu menggear ujuk rasa menolak RKUHP. Lantaran setiap berunjuk rasa dilindungi undang-undang.

"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tukasnya.

Kritik RKUHP, Mujahid 212: Kalau Pejabat Tak Amanah, Apa Tak Boleh Dibilang Goblok?

Sentimen: positif (40%)