Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Pj DKI 1 Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI Jakarta
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Sebelumnya, Marullah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Pelantikan Marullah sebagai Deputi Gubernur dilakukan di Balai Agung, Balai Kota, pada Jumat (2/12). Kini, jabatan Sekda DKI dijabat oleh Uus Kuswanto.
Baca Juga
Buruh Tuntut Pj DKI 1 Naikkan UMP 2023 Sebesar 10,55 Persen
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," kata Pj DKI 1, Heru di Jakarta, Jumat.
Ia berharap kepada Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.
"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik penyegaran organisasi di pihak Eksekutif tersebut. Ia berharap kepada Marullah Matali dan Uus Kuswanto mampu bersinergi dalam menciptakan hasil kinerja yang baik.
"Selamat kepada keduanya yang baru dilantik. Semoga kerja sama keduanya mampu menciptakan sinergi yang solid, serta koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif semakin bagus juga demi kepentingan kemajuan Jakarta," ungkap Prasetyo.
Baca Juga
Pj DKI 1 Sebut Cianjur Punya Andil Besar Pasok Beras Berkualitas Bagi Jakarta
Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021, kemudian saat ini mendapatkan amanah baru sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Adapun surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)
Baca Juga
Pj DKI 1 Minta Pemkot Jakut Prioritaskan Pengendalian Banjir dan Pembinaan UMKM
Sentimen: positif (100%)