Sentimen
Tokoh Terkait
DPRD DKI: Mutasi Marullah Matali Sebagai Deputi Sesuai Pertimbangan Pj Gubernur
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan mutasi Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Ya kalau bicara usulan kan, deputi itu kan eselon I, jadi eselon I SK nya adalah SK Presiden kan begitu," ujar Gembong saat dikonfimasi Indozone, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, mutasi tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. Gembong juga menuturkan, pertimbangan mutasi jabatan Marullah dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Maka kalau ditanya mekanisme bagaimana, mekanismenya usulan dari Pemprov kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri, mekanisme itu. Kalau pertimbangannya yang tahu pasti Pj lah," sambung Gembong.
Selain itu Gembong menyatakan, fungsi Deputi sama tugasnya dengan Wakil Gubernur yakni membantu Gubernur dalam mempercepat pembangunan. Sehingga pengangkatan Marullah sebagai Deputi, tidak memiliki wakil Gubernur.
"Deputi itu tugasnya memberikan masukan dan lain sebagainya kepada gubernur karena sifatnya kan mereka semacam Wakil Gubernur," sebut Gembong Warsono.
Baca Juga: Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Marullah Matali Selama Jadi Sekda DKI
"Mungkin nih ya, dalam benak saya karena (Pj) Gubernur tidak ada wakil. Sekarang mau tidak mau Pj harus menghidupkan deputi agar bisa mewakili Gubernur ketika berhalangan," lanjutnya.
Perlu diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memutasi Marullah Matali dari Jabatannya sebagai Sekda DKI Jakarta menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.
Selain itu, ia juga mengangkat Uus Kuswanto untuk mengantikan Marulla sebagai Plt Sekda DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta: Pengangkatan Sekda Definitif Dilakukan Januari 2023
Adapun surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ , perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (99%)