Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Alasan DPR Setuju Revisi UU IKN: Proyek Tepat Waktu, Gampang Kumpulkan Dana
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan parlemen setuju terhadap revisi UU IKN Nusantara yang diusulkan pemerintah.
Dia mengatakan bahwa dalam perumusan produk hukum ini, ada sejumlah hal yang ditambahkan sehingga diharapkan UU IKN menjadi lebih sempurna.
Dia mengatakan melalui revisi undang-undang ini juga diharapkan implementasi pembangunan proyek IKN menjadi lebih tepat waktu. Dia juga berharap supaya pengumpulan dana untuk proyek ini menjadi lebih mudah.
“Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan, serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terkait UU IKN, Berikut Alasannya
Dengan tujuan itu, DPR, kata dia, sepakat dengan revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Kata dia, DPR juga telah mengkaji dengan sangat matang sebelum kemudian setuju dengan revisi undang-undang ini.
“Oleh karena itu, untuk tujuan yang lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan dua undang-undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Dua UU yang diusulkan itu di antaranya adalah Rencana Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Baca Juga: UU IKN Resmi Diundangkan Usai Diteken Jokowi, Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden,” ucapnya.
Dia mengatakan perubahan UU IKN bertujuan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.
Adapun materi perubahan UU IKN adalah untuk penguatan otorita IKN dan pengaturan pendanaan serta pengelolaan barang milik negara.
“Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN,” tuturnya melansir Antara.***
Sentimen: positif (94.1%)