Kabar Gembira! 290.000 Guru Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Siapa Saja? Begini Kata Nadiem
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Diberitakan sebanyak 290 ribu guru akan langsung dapat tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum melakukan sertifikasi guru.
Wacana pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang belum sertifikasi guru termuat dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang bakal mengatur soal pendidikan tinggi.
Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru Dihapus Sesuai Peraturan Jika Telah Terjadi Kondisi Seperti Apa? Cek Peraturannya
RUU Sisdiknas tersebut bakal mengintegrasikan serta mencabut 3 UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas menyita perhatian lebih di kalangan guru, pasalnya RUU tersebut menghilangkan pasal mengenai tunjangan profesional guru.
Banyak guru yang khawatir TPG bakal dihapuskan jika RUU Sisdiknas di sahkan, padahal TPG merupakan hal yang sangat diperhitungkan oleh para guru.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diperoleh bagi guru atau dosen yang mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkannya melalui pelatihan.
Baca Juga: Guru Lulus PG Belum Formasi Jangan Sedih, Ini Kejutan dari Nadiem Makarim
Penghapusan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru tidak hanya guru yang sudah tersertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru baik ASN ataupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun.
RUU Sisdiknas mengusulkan pendidik PAUD masuk dalam katagori guru, tak cuma guru TK hingga dosen, hal terseut merupakan usulan dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Solusi Guru Honorer Belum Diangkat PPPK 2022 dan Tidak Mendapat Penempatan, Begini Kata Kemdikbudristek
Berdasarkan informasi dari Nadiem sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.
“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.
Pada saat ini aturan yang mengatur soal tunjangan profesi guru adalah:
- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya
- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tunjangan profesi guru sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.***
Sentimen: positif (96.2%)