UU IKN Perlu Direvisi Biar Lebih Sempurna
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO DPR RI membantah adanya anggapan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilakukan tergesa-gesa, sedangkan regulasi itu belum berusia sampai setahun sejak disahkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, UU IKN memang perlu direvisi. Sebab, setelah melihat perkembangan, ada beberapa poin yang perlu disempurnakan.
"Jadi, dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan Undang-Undang IKN itu supaya lebih sempurna," jelasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
baca juga:Selain itu, kata Dasco, revisi terhadap UU IKN agar penerapan aturan tersebut dapat dilakukan secara tepat, khususnya dalam hal pembiayaan.
"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu, Dasco berharap pelaksanaan revisi UU IKN memiliki arah tujuan yang lebih baik ke depannya.
"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya proyek ini bisa terealisasi. Tentunya DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," jelasnya.
Sentimen: positif (61.5%)