Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Tak akan Lakukan Pembahasan Ulang Substansi RKUHP
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memastikan, pihaknya tidak akan melakukan pembahasan ulang bersama pemerintah terkait substansi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, RKUHP sudah diputuskan akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan.
“Enggak, enggak (tidak akan kembali dibahas),” kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Dia menyatakan, RKUHP diperkirakan akan sah sebelum masa reses, bersamaan dengan disahkannya Panglima TNI. “Ya, saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetap, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI,” ujar Bambang.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pengesahan RKUHP sangat penting untuk memberikan keadilan hukum. “Urgensinya sangat urgen, KUHP sudah disahkan, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu disitu. Kita bisa punya padanan semua, rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP bisa dibaca semua,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan menjadi Undang-undang, sebelum memasuki reses pada 16 Desember 2022. Hal ini setelah Komisi III DPR menyetujui agar RKUHP dibawa ke dalam sidang paripurna.
“Menurut hasil komunikasi dengan bu ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim kan dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Politikus Partai Gerindra ini pun mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan pengesahan RKUHP. “Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini, sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” pungkas Dasco.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (88.8%)